Hai Kak, apakah kakak sudah tahu tentang pajak?, Kalau belum, berikut 4 fungsi pajak yang tidak diketahui oleh pelaku bisnis:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Seperti yang telah kakak ketahui bahwa pajak merupakan sumber pemasukan keuangan Negara, yang mana dananya di dapatkan dari para wajib pajak, bisa juga termasuk kakak sendiri, yang mana dana tersebut nantinya digunakan untuk pembangunan dan perkembangan fasilitas Negara cth: Perbaikan Jalan, Pembangunan taman kota, pembangunan pusat olahraga, dan banyak lainya.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Perlu untuk kakak ketahui, Pajak merupakan alat untuk mengatur kebijakan negara dalam aspek sosial dan ekonomi. seperti dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian negara
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Dari namanya mungkin kakak sudah terbayang kan, jadi pajak itu dapat digunakan untuk menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga kesenjangan antar ekonomi dan sosial di masyarakat tidak begitu jauh.
4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi ini adalah pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi Dan kelesuan ekonomi atau deflasi kakak.
Jadi kakak sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita memperhatikan pentingnya fungsi pajak dan membayarnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dengan kita membayar pajak maka kita akan membantu membangun Negara. Semoga bermanfaat.