SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Penghasilan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya, terutama untuk melaporkan:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2. Penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak
3. Harta dan kewajiban
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Nah, meskipun sebagai karyawan gaji Anda telah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, namun SPT tetap harus dilaporkan karena mungkin saja Anda memiliki penghasilan dari sumber lain. Misalnya selain sebagai karyawan, Anda memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengusaha online atau freelancer.