
Hai guys, berikut info tentang sanksi jika anda tidak lapor SPT Tahunan Pajak, Berikut infonya:
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
- Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
- Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan, Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Bagaimana sih agar kita terhindar dari sanksi SPT Tahunan pajak?
- Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda. Nah, sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.
- Anda juga dapat menggunakan konsultan pajak untuk membantu pelaporan SPT Tahunan Pajak, jika anda kurang paham dengan pajak.
Bagaimana?, sudah paham bukan, jadi sebagai warga Negara yang baik, jangan lupa bayar pajak ya