Hai guys,
Berikut informasi tentang 7 hal yang harus diketahui tentang SPT Tahunan Badan Usaha, Berikut infonya:
Selain dilaporkan oleh orang pribadi, SPT Tahunan juga harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan (formulir 1771). Adapun bentuk formulir SPT Tahunan diatur dalam PER-26/PJ/2013 mengenai perubahan atas PER-34/PJ/2010.
Adapun ketentuan yang terkait dengan SPT Tahunan adalah:
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah atau mata uang asing jika mendapat ijin Menkeu
- Setiap Wajib Pajak wajib menandatangani SPT
- Setiap Wajib Pajak harus menyampaikan SPT ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak
- Wajib Pajak mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemebritahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.