Hallo Sobat Dahsyat…
Tarif yang dikenakan untuk pajak royalti ditetapkan sesuai dengan PPH 23, yaitu 15%. Besarnya pajak ini akan dibebankan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak disebut juga dengan jumlah bruto penghasilan yang diperoleh. Jumlah tersebut sebenarnya belum final, apalagi royalti yang diatur merupakan jenis royalti yang menjadi subjek pajak di negara tersebut. Dimana subjek pajak dapat berupa orang pribadi atau badan usaha, termasuk yang dikenakan pada Badan Usaha Tetap (BUT).
Jika penerima royalti tidak memiliki kartu NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 30%. Untuk itu, seluruh penduduk Indonesia yang seharusnya sudah wajib memiliki kartu NPWP harus segera membuatnya. Jika tidak, tarif pajak royalti dapat naik 100%. Hal ini sudah menjadi ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23. Sehubungan dengan hal tersebut, dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto royalti yang terutang atau yang harus dibayar, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dalam jenis pemotongan pajak ini terdapat pengecualian yang terdapat dalam Pasal 23 ayat 4a UU PPh yaitu pemotongan pajak kepada bank sebagai subjek pajak dalam negeri.
Contoh Perhitungan Pajak Royalti
Suho adalah seorang musisi yang memiliki hak intelektual atas lagunya yang berjudul Promise. Suho merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki NPWP.
Di bulan ini, salah satu media streamer lagu membayar royalti kepada suho sebesar Rp 500.000.000. Maka, pajak atas royalti yang dikenakan pada suho untuk lagu yang dimilikinya adalah sebagai berikut:
= 15% x 200.000.000 = Rp 30.000.000
Namun, jika Suho tidak memiliki NPWP, maka pembayaran besaran pajak yang dikenakan sebagai berikut :
= 30% x 200.000.000 = Rp 60.000.000
Adapun, pihak yang bisa memotong pajak atas Suho dari lagunya ini adalah pihak manajemen, media streamer lagu, dan lainnya.
Jika sobat membutuhkan jasa untuk mengatur perhitungan serta pelaporan pajak. Sobat bisa menggunakan jasa jadi ASB INDONESIA. Konsultan kami akan membantu sobat untuk menghitung pemotongan pajak royalti sobat. sobat bisa hubungi kami di +62811 6615 551 melalui via chat WA atau bisa juga kunjungi web yang ada di Bio intagram kami di @Asb.Indonesia jika sobat ingin membaca lebih banyak artikel yang bermanfaat.