Hallo Sobat DahsyatDefinisi pajak royalti
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta, royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pemilik atau pencipta. Selain itu. Undang-Undang PPh Pasal 4 Ayat 1 mengatur pula tentang pajak royalti. Di sana, tertulis bahwa royalti adalah suatu jumlah yang perlu dibayar, baik secara berkala atau tidak, sebagai imbalan atas beberapa produk. sebagai imbalan atas beberapa hal berikut:
Bidang kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, dan bentuk hak kekayaan intelektual serupa.
Hak penggunaan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
Pemberian pengetahuan atas informasi di bidang ilmiah, teknik, industri, atau komersial.
Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekamanan suara atau keduanya atas poin sebelumnya (baca poin 1, 2, 3) yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya atas poin sebelumnya (poin 1, 2, 3) untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
Penggunaan atau hak menggunakan film atau sinematografi, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya yang disebutkan pada poin-poin di atas.
Jika sobat masih belum paham apa itu Pajak Royalti sobat bisa lakukan konsultasi pajak di ASB INDONESIA untuk bisnis sobat agar perusahaan sobat segera mendapatkan pajak royalti yang sesuai dengan hasil perusahaan sobat. Sobat bisa kunjungi web asbconsulting.com jika Sobat ingin melakukan konsultasi mengenai perusahaan sobat.