
Menurut Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), system pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment. Yaitu memberikan kewenangan secara penuh untuk mendaftar agar mendaatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta kewajiban membayar pajak secara mandiri.
Tidak sedikit yang mengalami kesulitan atau bahkan tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak. Dengan kondisi seperti inilah kami ASB Indonesia memberikan jasa pelaporan pajak bagi pelaku usaha yang memiliki masalah dengan pelaporan pajak.
ASB Indonesia merupakan jasa pelaporan pajak di Padang yang mampu menangani masalah pajak usaha diseluruh Indonesia, karena semua pekerjaan dapat dilakukan dengan online. Namun, tidak menutup kemungkinan jika kami harus ketempat anda dengan kesepakatan khusus. Penggunaan jasa pelapor pajak dinilai lebih efektif dan efisien. Sebab, dengan memakai jasa pelapor pajak, pelaporan pajak anda dapat diselesaikan oleh orang yang sudah berkompeten dalam menyelesaikan pajak sehingga terhindar dari kekeliruan dan para pelaku usaha dapat menghemat waktu untuk melakukan pekerjaan yang lain.
Selain dari jasa hitung dan pelaporan pajak, ASB Indonesia juga memberikan jasa berupa :
- perencanaan pajak
- pemeriksaan laporan pajak
- konsultasi
- restitusi pajak
- penyelesaian sengket pajak
Jasa pajak diatas tersebut termasuk kedalam jasa pajak konsultan khusus. Mengapa dikatakan pajak konsultan khusus? Karena biaya yang akan dikeluarkan tergantung hasil survey kami terhadap bisnis anda.