Di Indonesia, system pemungutan pajak terbagi tiga, yaitu :
Self Assessment System
Self Assessment System menuntut para wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutang sesuai ketentuan dalam memenuhi mekanisme kewajiban pajak.
Ciri – ciri system pengutan pajak self assessment :
- Wajib pajak berperan sendiri dalam menghitung, mmbayar, dan melaporkan pajak terhutangnya kepada kantor pajak.
- Mengetahui penentuan besaran pajak para pelaku pajak itu dilakukan secara mandiri.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali para pelaku wajib pajak melakukan kesalahan.
Official Assessment System
Official Assessment System merupakan system pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terhutang kepada aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Meski pemegang wewenang pajak (fiskus) memiliki peran yang dominan dalam menghitung dan menetapkan pajak para pelaku wajib pajak, namun setelah reformasi perpajakan tahun 1984 sistem pemungutan pajak ini tidak diberlakukan lagi.
Withholding System
Withholding System memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menghitung besarnya pajak terhutang. Pihak ketiga yang disebutkan ini contoh, HRD yang mengurus pajak karyawan. Sehingga karyawan tidak perlu lagi mengurus pajak miliknya.
Setiap wajib pajak harus melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP), sebab bukti itu nantinya akan dilampirkan dengan SPT Tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan.