
Warga negara yang baik adalah warga Negara yang taat pajak. Andai kata gak bayar pajak, apa aja sih kerugian yang bakal muncul?
Sebagai bahan pertimbangan, diharapkan pengusaha dapat tergerak untuk berkontribusi membayar pajak setelah memperhitungkan risiko kerugian bisnis yang akan mereka hadapi berikut ini.
- Anda tidak bisa melakukan registrasi OSS dan tidak dapat memiliki Surat Izin Usaha yang anda jalankan.
OSS (Online Single Submission) adalah sistem untuk mempermudah perizinan terhadap suatu kegiatan usaha baik di pusat atau daerah. Namun apabila pengusaha atau Wajib Pajak badan tidak taat pajak maka tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS. Ini disebabkan sistem OSS telah terintegrasi dengan data perpajakan.
- Tidak Memiliki Reputasi Terpercaya di Mata Konsumen
Perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha akan membuat kredibilitas perusahaan dipertanyakan dan diragukan klien, kesulitan dalam mencari suntikan modal dari perbankan dan tidak bisa mengajukan kredit modal usaha karena Surat Izin Usaha adalah salah satu syaratnya.
- Sulit Mengelola Keuangan atas Pembayaran Klien
ketika melakukan penagihan barang atau jasa biasanya pihak klien akan meminta bukti faktur pajak sementara apabila perusahaan tersebut tidak menaati aturan perpajakan, tentu akan sulit mendapatkan faktur pajak yang dimaksud. Terlambat atau tidak melakukan pelunasan pembayaran pajak akan berdampak pada peliknya mengatur dan menerima pembayaran klien. Kemungkinan terburuknya, masalah ini akan semakin panjang dan mempengaruhi kesehatan keuangan perusahaan itu sendiri.
- Proses Bisnis Dalam Pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)
AEoI (Automatic Exchange of Information) adalah sistem pertukaran informasi rekening Wajib Pajak antar negara dengan metode yang lebih otomatis. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan melacak potensi pajak di luar negeri juga mengawasi terjadinya kemungkinan penggelapan pajak. Apabila ini terjadi tentu akan berdampak pada proses bisnis yang menjadi terganggu atau kurang nyaman karena selalu berada di bawah pengawasan AEoI.
- Masuk Dalam Daftar Hitam Petugas Pajak
Ada banyak sanksi mulai dari ringan sampai berat yang menanti bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan pajak. Sanksi yang akan diterima Wajib Pajak Badan mulai dari penagihan, pencekalan sampai penyanderaan atau yang dikenal sebagai Gijzeling.