Service

Jasa Pajak

Ingin menata perhitungan dan pelaporan pajak Anda, namun tidak memiliki staf yang ahli dibidangnya.

Sederatan Fakta….

…Seperti anda sudah tahu. Bahwa negari kita ini dibangun berdasarkan pajak terutama berasal dari pelaku usaha.

… Tidak saja itu taat sebagai wajib pajak tentu sangat memberikan banyak kemudahan bagi usaha anda sendiri.

… Tentu anda pasti setuju. tidak ingin hal seperti diatas terjadi dibisnis anda bukan.

Membiarkan atau lari dari masalah  pajak berakibat fatal bagi keberlanjutan perusahaan, sementara itu biaya pajak setiap bulan menguras keuangan perusahaan Anda.

Sulitnya memahami undang-undang dibidang perpajakan
Gaptek dengan teknologi pajak yang masih kurang flexiable
Kurang updatae dengan peraturan dibidang pajak yang slalu berubah rubah.
Anda meresa kebingungan untuk mengisi berbagai form dibidang pajak
Masih kurangnya tempat berdiskusi seputar pajak yang memahami karakter anda
Teknologi pelaporan yang terlalu panjang dan ribet dan bahkan cendrung berbelit buat anda
Anda tidak memahami konsekwensi pelaporan pajak Self assesment

…Jangan Kuati Kami siap membantu Anda. seputar persoalan pajak yang anda jumpai dibisnis anda.

Kenapa Harus Kami

Berikut ini alasannya

Cepat
Kami membantu Anda didalam Perhitungan dan pelaporan pajak secara cepat yang selama ini menjadi denda pajak
Handal
Kami memiliki staf [pajak yang handal , tanpa perlu anda rekrut namun dapat bekerja untuk anda
Berpengalaman
Konsultan Pajak Kami berpengalaman 15+ diberbagai perusahaan
Fokus
Anda dapat melakukan Pekerjaan lebih efisien dan Fokus. Semua Pekerjaan pajak kami yang lakukan
Mudah
Anda bisa meminta Kami menghitung dan melaporkan pajak kapan saja dari mana saja, tanpa harus menyita waktu produktif anda secara mudah
Terpercaya
Setiap proses kerja dalam perhitungan dan pelaporan pajakdi awasi ketet oleh 1 orang supervisor.dan itu sudah kami buktikan dan dipercaya banyak klien

Jasa Perpajakan

Inilah jasa Perpajakan Kami yang dapat anda pergunakan.

Penghitungan dan Pelaporan PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang di bebankan atas semua transaksi jual-beli barang dan jasa yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu pembayaran pada PPN yaitu setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Dan batas waktu pelaporannya yaitu 20 hari setelah masa pajak berkahir.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah Pajak yang dikenakan untuk wajib pajak pribadi maupun badan berdasarkan dari dari jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Batas waktu pembayaran pada PPh pasal 4 Ayat 2 yang harus dibayar sendiri adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Dan batas waktu pelaporannya adalah tanggal 20 hari setelah masa pajak berkahir.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 15

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. Juga perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur. Batas waktu pembayaran yang harus dibayar sendiri adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Dan batas waktu pelaporannya adalah tanggal 20 hari setelah masa pajak  berakhir.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21

PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Batas waktu pembayaran pada PPh Pasal 21 yaitu setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Dan batas waktu pelaporannya yaitu setiap tanggal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dikenakan kepada badan-badan atau bendahara tertentu saja, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impordan re-impor. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah juga berhak memungut PPh Pasal 22 kepada badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Batas waktu pembayaran pada PPh Pasal 22 yaitu pada hari yang sama saat penyerahan barang. Dan batas waktu pelaporan nya yaitu 14 hari setelah masa pajak berakhir.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah Pajak yang dikenakan pada penghasilan selain dari yang telah dipotong pada PPh Pasal 21. Seperti penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Batas waktu pembayaran pada PPh Pasal 23yaitu setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Dan batas waktu pelaporannya yaitu setiap tanggal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 yaitu pasal yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, sehingga mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. PPh Pasal 24 dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda. Batas waktu pembayaran dan pelaporan pada PPh Pasal 24 ini harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalahWajib pajak yang dibebankankepada orang pribadi maupun badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar secara diangsur setiap bulannya. Batas waktu pembayaran pada PPh Pasal 25 yaitu setiap tangga l15 bulan berikutnya. Dan batas waktu pelaporannya yaitu setiap tanggal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Penghitungan dan Pelaporan PPhPasal 26

Menurut UU Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Batas waktu pembayaran pada PPh Pasal 26 yaitu setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Dan batas waktu pelaporannya yaitu setiap tanggal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 29

Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam PPh 29 ini, Wajib Pajak (WP) wajib untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Batas waktu pembayaran dan pelaporan pada PPh Pasal 29 adalah sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan disampaikan atau dilaporkan.

SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan adalah sebagai bukti Anda telah menunaikan kewaji ban sebagai warga negara Indonesia. Berupa : SPT Tahunan Pajak 1770SS untuk peng hasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, SPT Tahunan Pajak 1770S untuk penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, SPT Tahunan Pajak 1770 untuk penghasilan yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha, SPT Tahunan Pajak 1771 untuk wajib pajak badan atau perusahaan. Batas waktu pembayaran pada SPT Tahunan Badanya itu sebelum surat pemberitahuan pajak disampaikan. Dan batas waktu pelaporannya yaitu akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.

SPT Tahunan Pribadi

Surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dana tau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Batas waktu pembayaran pada SPT Tahunan Pribadi yaitu sebelum surat pemberitahuan pajak. Dan batas waktu pelaporannya yaitu akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

Harga Layanan Pajak

Pajak Bulanan
Rp5.000.000/month
  • Input, Cetak, Lapor PPN (Faktur Pajak)
  • SPT Masa Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bulanan
  • Cetak Tagihan Pajak
  • Bukti Potong
Pajak Tahunan
Rp7.000.000/Tahunan
  • Laporan Keuangan Tahunan
  • SPT Tahunan Badan
  • SPT Tahunan Pribadi Pemilik
  • Cetak Tagihan Pajak
Jasa Konsultan
Penawaran
  • Pendampingan Pemeriksaan
  • Pemeriksaan Laporan
  • Perencanaan
  • Konsultasi
  • Restitusi